Djawanews.com - Prancis menjadi negara pertama yang mengenalkan pelat nomor kendaraan pada dunia. Seperti dikutip dari Robertson's Book of Firsts, tepatnya pengenalan itu terjadi pada 14 Agustus 1893, di bawah era Polisi Ordonansi Paris.
Langkah itu diikuti oleh Jerman tiga tahun setelahnya yakni pada tahun 1896.
Tak mau ketinggalan, Belanda pun turut serta dalam pengenalan pelat nomor kendaraan dan bahkan lebih maju, menjadi negara pertama yang mendaftarkannya secara nasional. Negeri Kincir Angin ini menamai aturan terkait pelat nomor ini dengan pada tahun 1898, dengan driving permit. Awalnya hanya nomor berurutan, mulai dari angka 1, lambat laun mengalami perubahan pada tahun 1906.