Djawanews.com – Berdasarkan catatan Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), selama Maret hingga September 2020, kurang lebih ditemukan 35 kasus konflik agraria di Indonesia. Dengan kata lain, semua konflik agraria itu terjadi pada masa pandemi covid-19 di Indonesia.
Konflik tersebut, masih berdasarkan catatan KNPA, terjadi dalam bentuk perampasan tanah, penggusuran intimidasi, dan penangkapan. Padahal, ungkap Dewi Kartika selaku Juru Bicara KNPA, selama masa pandemi para petani berusaha membantu pemerintah dalam penjaminan ketersediaan pangan.
"Ada 35 rentetan letusan konflik agraria, yang itu sebenarnya menandakan situasi kontraproduktif dengan ajakan dan narasi dari Presiden yang meminta petani kerja sama memastikan krisis pangan tidak terjadi," jelas Dewi, Rabu (23/09/2020), dikutip dari CNNIndonesia.
Ia melanjutkan, secara umum, proses penyelesaian konflik agraria mengalami kemacetan, setidaknya selama 6 tahun ini.
"Jadi tidak hanya dalam setahun terakhir sejak petani memperingati Hari Tani Nasional tahun 2019. Bahkan terjadi penyimpangan atas nama reforma agraria. Sistem pertanahan kita didorong menjadi sangat liberal," tambahnya.