Djawanews.com - Perjanjian Renville adalah kesepakatan antara Indonesia dan Belanda yang ditandatangani pada 17 Januari 1948. Penandatanganan dilakukan di atas geladak kapal perang Amerika Serikat, USS Renville, yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Perundingan ini dimulai pada 8 Desember 1947 dan ditengahi oleh Komisi Tiga Negara yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia. Dari pihak Indonesia, perundingan ini diwakili Amir Syarifudin. Sedangkan perwakilan pihak Belanda oleh R Abdulkadir Widjojoatmodjo. Ia merupakan warga Indonesia yang memihak Belanda.
Isi perjanjian Renville ini adalah Belanda hanya mengakui Jawa tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai bagian wilayah Republik Indonesia. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda itu mengakibatkan setiap Tentara Nasional Indonesia yang berada di daerah pendudukan Belanda di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur harus berpindah atau dipaksa tarik mundur ke daerah Republik Indonesia.
Guna memecah belah Republik Indonesia, Belanda juga membuat "negara boneka", di antaranya Borneo Barat, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dan Negara Jawa Timur. Perjanjian Renville ini menimbulkan banyak kerugian bagi Indonesia sehingga timbulnya Agresi Militer Belanda II.