Peristiwa Semanggi I, pelanggaran HAM yang belum ada titik terang.
Pasca mundurnya Soeharto dari presiden, serentetan aksi demonstrasi mewarnai politik Indonesia. Ironisnya, rentetan aksi massa tersebut memakan korban jiwa, salah satunya Peristiwa Semanggi I.
Semanggi I yang terjadi pada 13 November 1998, merupakan serentetan tragedi yang menjadi saksi kelam perjalanan bangsa pra reformasi dan pasca reformasi.
Peristiwa Semanggi I, Noda Merah Reformasi
Sejak tahun 1997, akibat krisis moneter yang melanda, menyebabkan kemiskinan melanda, rakyat yang lapar marah, dan mahasiswa turun ke jalan memprotes pemerintah yang otoriter.
Selang satu tahun, aksi demonstrasi dan gerakan mahasiswa semakin meluas, terlebih di dasari Sidang Umum MPR 10 Maret 1998 yang menyatakan Soeharto kembali terpilih menjadi presiden untuk ketujuh kalinya.
Tumbangnya pemerintahan Orde Baru, diawali dengan demonstrasi yang berdampak kerusuhan di Yogyakarta pada 8 Mei 1998. Peristiwa yang dikenal dengan “Peristiwa Gejayan” tersebut merenggut satu korban tewas, yaitu Moses Gatutkaca mahasiswa Fakultas MIPA Universitas Sanata Dharma.
Empat hari kemudian kerusuhan melanda Jakarta. Pada 12 Mei 1998 demonstrasi yang didukung civitas akedemis dan dosen Universitas Trisakti, pada mulanya berlangsung damai, namun kerusuhan kemudian terjadi, dan menyebabkan tewasnya empat mahasiswa dari Universitas Trisakti.
Selang satu hari Peristiwa Trisaksi, atau pada 13 November 1998 aparat kembali melakukan aksi represif dengan menembak para mahasiswa yang memprotes Sidang Istimewa DPR/MPR dan menolak Dwifungsi ABRI. Empat mahasiswa dan 13 orang dari kalangan sipil tewas dalam aksi unjuk rasa di kawasan Semanggi.
Nama empat mahasiswa yang tewas berasal dari berbagai perguruan tinggi tersebut, di antaranya Teddy Mardani, Sigit Prasetya, Engkus Kusnadi dan Bernardus Realino Norma Irawan.
Berselang satu tahun setelah terbunuhnya 17 orang di Semanggi, demonstrasi masih berlangsung di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. Pada tanggal 24 September 1999, atas wacana pemberlakukan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) kembali memicu aksi massa.
UU PKB yang ditujukan untuk mengganti UU Subversif, dinilai otoriter dan menjadi pemicu demonstrasi besar-besaran. Peristiwa Semanggi II pun terjadi, sebanyak 11 orang meninggal di seluruh Jakarta, salah satunya adalah mahasiswa Universitas Indonesia Yap Yun Hap yang meninggal di kawasan Semanggi.
Sudah 21 tahun sejak Peristiwa Semanggi I dan beberapa rentetan peristiwa lainnya, namun pengusutan dari kasus pelanggaran HAM berat tersebut belum mampu diusut pemerintah. Apa harus menunggu sampai lupa?