Djawanews.com – Peristiwa Andi Aziz merupakan pemberontakan yang dilakukan oleh Kapten Andi Aziz, mantan perwira KNIL (Tentara Hindia Belanda).
Peristiwa ini terjadi pada 5 April 1950, tepat pada hari ini 70 tahun yang lalu. Andi Aziz yang memimpin pasukan bebas yang terdiri dari bekas pasukan KNIL dan KL (Koninklijk Leger/Tentara Kerajaan Belanda) menyerbu markas APRIS (TNI) di Makassar dengan tujuan mempertahankan Negara Indonesia Timur (NIT).
Karena Buta Politik, Andi Aziz pun Memberontak
Andi Aziz melakukan pemberontakan karena pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) mengirimkan sekitar 900 tentara APRIS yang dipimpin oleh Mayor HV Worang.
Pengiriman pasukan tersebut disebabkan situasi Makassar yang tidak stabil akibat konflik dua golongan, yakni golongan unitaris dan NIT.
Unitaris mendesak NIT agar membubarkan diri dan bergabung ke dalam NKRI. Di sisi lain, para federalis berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan NIT .
Andi Aziz yang buta dengan situasi politik kemudian ikut arus dan menyerbu markas APRIS pada 5 April 1950 pukul 05.00 pagi.
Akibat dari penyerbuan tersebut, beberapa tentara dan perwira APRIS menjadi korban, termasuk ketua komisi militer dan teritorial Indonesia Timur, Letkol A.J. Mokoginta, ditawan.
Padahal, enam hari sebelumnya, Mokoginta menrima penyerahan Andi Aziz dan pasukannya ke dalam APRIS, tepatnya pada tanggal 30 Maret 1950.
Atas apa yang diperbuat Andi Aziz sebagai perwira Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, Andi Azis tak bisa diterima oleh petinggi militer.
Pemerintah pusat kemudian mengultimatum Andi untuk datang ke Jakarta pukul 14.00 tanggal 9 April 1950.
Jika dalam waktu yang ditentukan Andi tidak datang, maka ia akan dianggap sebagai pemberontak pada 13 April 1950.
Selain itu, Andi dituntut untuk mengkonsinyir pasukannya, mengembalikan senjata rampasan, dan membebaskan tawanan.
Karena, sampai tempo yang ditentukan Andi Aziz tidak mengindahkan ultimatum, dia akhirnya dicap pemberontak oleh pemerintah RIS.
Pada 14 April, Andi Aziz pergi ke Jakarta untuk menyerahkan diri. Sesampainya di sana, ia langsung ditangkap.
Kasusnya baru disidangkan pada 25 Maret 1953. Ia mengaku bersalah atas tindakannya. Selain itu, ia juga mengatakan kalau dirinya buta dengan politik.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Andi Aziz. Akan tetapi, di tahun ketujuh, ia mendapatkan grasi.