Djawanews.com – Hari ini, Selasa 27 Oktober 2020 diperingati sebagai Hari Listrik Nasional (HLN) yang ke-74.
Adanya peringatan HLN diambil dari momentum nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang semula dikuasai oleh penjajah Jepang.
HLN dirayakan untuk pertama kalinya pada 27 Oktober 1946. Bertempat di Gedung Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) Yogyakarta.
Untuk penetapan secara resminya yakni 27 oktober 1945. Namun saat itu penyebutannya bukan Hari Listrik Nasional, melainkan Hari Listrik dan Gas.
Hanya saja, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 235/KPTS/1975 tanggal 30 September 1975 peringatan Hari Listrik dan Gas digabung dengan Hari Kebaktian Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik yang Jatuh pada tanggal 3 Desember.
Mengingat pentingya semangat dan nilai-nilai hari listrik, maka berdasarkan keputusan Menteri Pertambangan dan Enegi Nomor 113.k./43.pe/1992 tanggal 31 Agustus 1992, ditetapkan tanggal 27 Oktober sebagai Hari Listrik Nasional.