Djawanews.com - Piagam PBB adalah konstitusi PBB yang ditandatangani di San Francisco, Amerika Serikat pada 26 Juni1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya Republik Tiongkok, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat dan mayoritas penanda tangan lainnya.