Djawanews.com - Perjanjian Roem Royen atau yang dikenal dengan perjanjian Roem-Roijen Ditandatangani Pada 7 Mei 1949 antara pemerintah Belanda dan Indonesia saat itu. Perjanjian ini ditandatangani pada sebuah Hotel di Jakarta bernama Des Indes.
Asal usul nama dari perjanjian ini diambil dari kedua pemimpin delegasi atau utusan yaitu Mohammad Roem dan Herman van Roijen. Sehingga perjanjian ini disebut dengan perjanjian Roem-Roijen atau yang lebih dikenal dengan Roem Royen. Maksud dari pertemuan dan pengesahan perjanjian ini adalah untuk menyelesaikan masalah mengenai kemerdekaan Indonesia sebelum Konferensi Meja Bundar di Den Haag.