Djawanews.com – Pemblokiran ponsel black market (BM) sebelumnya sempat tertunda beberapa kali. Seharusnya regulasi pemblokiran ponsel BM lewat IMEI diberlakukan pada 18 April 2020 lalu. Namun rencana tersebut mundur dan direncanakan akan digelar pada 24 Agustus.
Sayangnya rencana itu pun kembali molor. Pemerintah kembali mengeluarkan target tanggal pemberlakuan aturan tersebut, yakni 31 Agustus 2020. Lagi-lagi Pemerintah belum bisa mengimplementasikan aturan tersebut hingga memasuki bulan September 2020.
Akan tetapi, belakangan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail, menyatakan bahwa pemberlakuan pemblokiran akan dilakukan hari ini, 15 September 2020. Informasi ini ia dapat dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Jika informasi tersebut tepat, aturan bisa diberlakukan hari ini. Namun jika tidak, lagi-lagi penundaan akan dilakukan.