Djawanews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberlakukan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) mulai hari ini, Selasa, 15 September 2020.
Informasi ini sebelumnya disampaikan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail. Ia mengatakan bahwa tanggal tersebut didasarkan pada informasi dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).