Djawanews.com - Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) untuk menjaga keamanan di wilayah Indonesia. Pada 5 Oktober di tahun yang sama, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan diubah lagi pada 26 Januari 1946 menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Nama tersebut kembali diubah pada 3 Juni 1947 menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dipakai hingga kini.