Djawanews.com - Ketika merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum punya perangkat daerah seperti sekarang.
Wilayah Indonesia baru dibagi dua hari setelah proklamasi kemerdekaan.
Dikutip dari Handbook Pemerintahan Daerah (2018), pembagian provinsi dilakukan lewat sidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945.
Sekarang Indonesia punya 34 provinsi. Namun di awal kemerdekaan, baru delapan provinsi yang ditetapkan.