Djawanews.com - pada 4 April 1949 Pakta Pertahanan Atlantik Utara atau North Atlantic Treaty Organization (NATO) terbentuk.
Penandatanganan pendirian NATO, sebuah organisasi internasional untuk keamanan dilakukan di Washington DC, Amerika Serikat. Ada 12 negara yang tergabung dalam NATO waktu itu.
Pasal utama persetujuan tersebut adalah Pasal V yang berisi: Para anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota.