Djawanews.com – Meski di tengah pandemi, pemerintah tetap ngotot menggelar pelaksanaan Pilkada Serentak yang digelar hari ini, Rabu 9 Desember 2020.
Lalu apa alasan Pilkada serentak digelar saat pandemi?
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan ini disebut sebagai hasil politik kolektif. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA. Ia menjelaskan, sudah ada kesepakatan antara pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu
“Kita sudah menunda satu kali, mestinya pada September, kemudian ditunda ke Desember. Nah keputusan politik pemerintah dan DPR bersama KPU Bawaslu akhirnya memutuskan karena kita sudah diperkenalkan dengan new normal bagaimana hidup di masa pandemi beradaptasi,” ujarnya saat diskusi virtual BNPB, Jumat (20/11/2020), dikutip dari kabar24.bisnis.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa Pilkada digelar karena kebutuhan. Jika tidak, maka 270 daerah tak memiliki pemimpin yang sah.