Djawanews.com - Provinsi Irian Jaya Barat telah resmi berubah nama menjadi Provinsi Papua Barat seiring dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2007 entang perubahan nama provinsi tersebut pada 18 April 2007. "PP-nya sudah ada dan sudah itandatangani Presiden(Susilo Bambang Yudhoyono, red) dan masa penyesuaian administrasi erubahan nama tersebut, paling lama satu tahun sejak PP diundangkan: kata Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Depdagri Sodjuangon Situmorang, di kantor Depdagri, Senin.
Sodjuangon engatakan, selama masa penyesuaian adminstratif tersebut, maka dua nama yakni Provinsi Irian aya Barat dan Provinsi Papua Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat igunakan bersama-sama. "Sosialisasi perubahan nama tersebut, dilakukan oleh Pemprov Papua barat bersama-sama dengan DPRD Papua Barat: ujarnya. la menjelaskan, nama Provinsi Irian Jaya arat ditetapkan dalam UU Nomor 45 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota orong.
UU tersebut telah diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dalam putusannya anggal 11 November 2004 menyatakan bahwa UU Nomor 45 tahun 1999 tidak mempunyai ekuatan hukum yang mengikat lagi. Namun, akibat hukum yang ditimbulkan oleh UU Nomor 45 ahun 1999 sebelum ditetapkannya putusan MK, UU Nomor 45/1999 tersebut, dinyatakan empunyai kekuatan hukum secara sah sebagai UU, sehingga pembentukan Provinsi Irian Jaya engah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, an Kota Sorong adalah sah.