Djawanews.com – Diusulkan pertama kali pada tahun 1994 sebagai bagian dari ulang tahun International Civil Aviation Organization (ICAO) yang ke-50, kini saban tahunnya, tanggal 7 Desember diperingati sebagai Hari Penerbangan Sipil Internasional.
Hari Penerbangan Sipil Internasional erat kaitannya dengan inisiatif yang dihasilkan konvensi ICAO tentang Penerbangan Sipil Internasional. Konvensi ICAO pertama yang ditandatangani oleh 52 negara tersebut digelar puluhan tahun sebelumnya, pada 7 Desember 1944.
Lantas pada tahun 1996, berdasarkan inisiatif ICAO, Majelis Umum PBB secara resmi menetapkan 7 Desember sebagai Hari Penerbangan Sipil Internasional.