Djawanews.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Tapi, penetapan ini tidak menjadikan 1 Maret sebagai hari libur nasional.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 24 Februari 2022.
Sebelumnya, usulan penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara sudah disampaikan ke pemerintah. Salah satunya oleh Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Yogyakarta ini selalu merayakan peringatan 1 Maret setiap tahun. Tetapi dalam perkembangannya, masyarakat berharap tanggal itu bisa menjadi hari besar nasional," kata Sri Sultan HB X di sela pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Yogyakarta, Senin 1 November 2021.