Djawanews.com - Hari Patriotik 23 Januari 1942 yang disebut juga sebagai Hari Proklamasi Gorontalo merupakan momen bersejarah rakyat Gorontalo dalam memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Proklamasi ini dilaksanakan tepatnya 3 tahun lebih awal dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Jakarta tahun 1945 oleh Soekarno dan Moh. Hatta.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Gorontalo dilaksanakan pada hari Jumat, 23 Januari 1942 tahun Masehi, atau tanggal 6 Muharram 1361 menurut tahun Hijriyah yang dibacakan oleh Nani Wartabone dengan didampingi oleh Kusno Danupoyo. Keduanya dikenal oleh rakyat Gorontalo sebagai "Dwi Tunggal" dari tanah Sulawesi. Proklamasi kemerdekaan mengambil tempat di halaman Kantor Pos Gorontalo, diikuti oleh pembacaan teks proklamasi dan pengibaran bendera merah putih sekitar pukul 10 pagi waktu setempat.
Proklamasi Gorontalo merupakan momentum bagi para pejuang kemerdekaan yang saat itu tengah mempersiapkan perlawanan diplomatik hingga kekuatan perang dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajah Belanda. Pada peristiwa bersejarah ini pula dibacakan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Gorontalo oleh Nani Wartabone. Nani Wartabone tidak lain merupakan sahabat seperjuangan Soekarno dalam perjuangan memerdekakan Indonesia dari tangan penjajah.
Pemerintah daerah pun menetapkan tanggal 23 Januari 1942 sebagai hari patriotik kemerdekaan yang wajib diperingati oleh seluruh masyarakat Gorontalo di setiap tahunnya. Pada hari patriotik, rakyat Gorontalo akan menggelar upacara bendera sebagai bagian dari peringatan pembacaan teks proklamasi dan berbagai aktifitas napak tilas perjuangan tahun 1942. Peringatan ini pun menjadi simbol penghargaan rakyat Gorontalo yang begitu tinggi terhadap para pendahulu mereka yang rela berkorban demi kemerdekaan tanah air.