Djawanews.com - Tanggal 9 Maret kini selalu diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Peringatan tersebut sudah berlangsung sejak 2012 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional. Aturan tersebut ditetapkan Presiden kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Lalu apa yang mendasari 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional?
Usut punya usut, 9 Maret ternyata adalah tanggal kelahiran Wage Rudolf (WR) Soepratman, penulis lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Tanggal lahir WR Soepratman sejatinya tak diketahui secara pasti. Namun sejumlah pihak meyakini sang komponis lahir pada 9 Maret 1903, yang mendasari tanggal peringatan Hari Musik Nasional. Salah satu pedomannya adalah Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan pengadilan tersebut disetujui keluarga WR Supratman.
Keppres tentang Hari Musik Nasional sendiri menyatakan musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, dilansir kemdikbud.go.id.