Djawanews.com - Hari Konstitusi Republik Indonesia jatuh setiap tanggal 18 Agustus dan mulai diperingati sejak tahun 2008.
Tak luput dari sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia 75 tahun yang lalu, ternyata Hari Konstitusi Republik Indonesia mengandung makna yang amat penting. Konstitusi sendiri memuat aturan-aturan maupun prinsip-prinsip dasar yang menjadi acuan dari aturan lainnya. Konstitusi yang dimaksud adalah Undang-Undang Dasar 1945, dimana segala bentuk peraturan yang berlaku di negara ini haruslah berlandaskan pada UUD 1945.