Djawanews.com - Mengetahui betapa pentingnya hak kekayaan intelektual, PBB mendirikan organisasi WIPO yang kemudian menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia mulai tahun 2001.
Hari Kekayaan Intelektual bertujuan untuk Meningkatkan kesadaran bagaimana hak kekayaan intelektual mempengaruhi hidup kita; serta merayakan kreativitas dan kontribusi para pencipta dalam perkembangan dunia.