Djawanews.com – Hari ini, Jumat 8 Januari 2021, terpidana kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya ia divonis selama 15 tahun penjara. Selama itu ia mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yakni remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, serta remisi sakit.