Djawanews.com – Hari Ikan Nasional alias Harkannas selalu diperingati pada tanggal 21 November setiap tahunnya.
Harkannas pertama kali ditetapkan oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Januari 2014, melalui Surat Keppres RI No.3/2014 tentang Hari Ikan Nasional.
Pada hari ini, Sabtu 21 November 2020, merupakan peringatatan Harkannas ke-7.
Salah satu hal penting ditetapkannya tanggal 21 November sebagai Hari Ikan Nasional adalah Indonesia mempunyai potensi perikanan yang sangat besar dan perlu dimanfaatkan secara optimal dan lestari.
Potensi tersebut dapat dilihat dari besarnya nilai ekspor hasil perikanan Indonesia di triwulan pertama, atau Januari-Maret, yang jumlahnya mencapai 1,24 miliar dolar Amerika Serikat.
Jumlah itu naik 9,82 persen ketimbang periode yang sama tahun 2019, mengutuip dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tak hanya itu, volume ekspor Januari-Maret 2020 juga mencapai 295,13 ribu ton alias meningkat 10,96 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa potensi perikanan di Indonesia sangatlah besar dan jika dimanfaatkan secara optimal, maka kesejahteraan masyarakat, terutama nelayan akan meningkat.