Djawanews.com - Tanggal 19 April dikenang sebagai cikal bakal berdirinya Pertahanan Sipil (Hansip), atau yang kini berganti nama sebagai Perlindungan Masyarakat (Linmas). Hansip dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 128 Tahun 1962 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Koordinasi dan Pengawasan Pertahanan Sipil (Hansip) dan Perlawanan Rakyat (Wanra) serta Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil.
Pada tahun 1972, pembinaan Hansip diserahkan dari Menhamkam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan Keppres No. 55 Tahun 1972. Kepres itu berisi tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan Rakyat (Wanra) dan Keamanan Rakyat (Kamra) dalam rangka penertiban Pelaksanaan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Pada tahun 2002, Hansip berubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) dengan tupoksi yang tetap sama untuk membantu dalam pengamanan lingkungan, seperti membina ketertiban masyarakat dan sosial masyarakat.