Djawanews.com - Setiap bulan Maret terdapat hari dimana diperingati sebagai Hari Konsumen Sedunia atau International Consumer Rights Day yang jatuh pada tanggal 15 Maret. Hari tersebut merupakan hari dimana momentum para masyarakat dunia untuk membangun kesadaran terkait hak-hak serta kebutuhan konsumen itu sendiri.
Bagi masyarakat Indonesia sendiri Hak Hak Konsumen ini dapat dimanfaatkan sebagai momentum penting untuk melihat lagi hak-hak sebagai konsumen. Terutama lagi konsumen produk finansial. Hak yang didapatkan Sesuai Regulasi OJK untuk Konsumen Produk Finansial.