Djawanews.com - Hak asasi binatang atau yang juga dikenal sebagai kebebasan hewan, adalah ide bahwa hak-hak dasar hewan non-manusia harus dianggap sederajat sebagaimana hak-hak dasar manusia. Setiap tanggal 15 diperingati sebagai Hari Hak Asasi Binatang se dunia.
Istilah hak asasi binatang sendiri kembali populer sejak 1964 hingga awal 1970-an. Hal tersebut karena objektifikasi binatang sudah dianggap memprihatinkan.
Pada 15 Oktober 1978, dikeluarkanlah Deklarasi Universal Terhadap Hak Asasi Binatang di kantor pusat UNESCO