Djawanews.com - Pemerintah menetapkan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2009. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Kepres Nomor 33 Tahun 2009 yang menetapkan Hari Batik Nasional.
Tanggal penetapan Hari Batik Nasional tersebut sesuai dengan ditetapkannya batik sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity), oleh UNESCO di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 2 Oktober 2009.
Penetapan Hari Batik Nasional juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik sebagai warisan budaya Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga turut menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional.