Djawanews.com - Hari Anak Perempuan Internasional berawal dari Konferensi Dunia tentang Perempuan pada 1995 di Beijing. Konferensi tersebut secara resmi mengakui Beijing Declaration and Platform for Action. Deklarasi tersebut adalah deklarasi pertama yang secara spesifik mengangkat hak-hak anak perempuan.
Kemudian, pada 19 Desember 2011, United Nations General Assembly mengadopsi Resolusi 66/170 dan menetapkan 11 Oktober sebagai Hari Anak Perempuan Internasional. Peringatan ini dicetuskan untuk memperkenalkan hak-hak anak perempuan di seluruh dunia dan tantangan-tantangan mereka hadapi. Anak perempuan memiliki hak untuk hidup aman, memperoleh pendidikan, dan hidup sehat.