Djawanews.com - Hari Anak Perempuan Internasional atau International Day of the Girl Child diperingati pada tanggal 11 Oktober setiap tahunnya dan tahun ini bertepatan dengan Senin (11/10/2021).
Dilansir dari United Nations, peringatan ini muncul pertama kali pada tahun 1995 saat Deklarasi Beijing yang memiliki tujuan mendukung hak-hak anak perempuan di seluruh dunia. Kemudian Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikannya pada tanggal 11 Oktober 1995. Hari Anak Perempuan Internasional memusatkan perhatian terhadap kebutuhan mengatasi tantangan yang dihadapi mereka dan memenuhi hak asasinya.