Djawanews.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 4 Juni sebagai Hari Anak Korban Perang atau International Day of Innocent Children Victims of Aggression (Hari Internasional Anak-anak Tak Bersalah Korban Agresi). Menurut PBB, hari ini perlu ada berdasarkan kenyataan yang menyedihkan bahwa dalam situasi perang, anggota masyarakat yang paling rentan – yaitu anak-anak, yang paling terdampak oleh konsekuensi perang. Enam pelanggaran yang paling umum adalah perekrutan dan penggunaan anak-anak dalam perang, pembunuhan, kekerasan seksual, penculikan, serangan terhadap sekolah dan rumah sakit, dan penolakan akses kemanusiaan.