Djawanews.com - Apakah Kementerian Agama, Kementerian Agama Islam, atau Kementerian Islamiyah seperti yang pernah diusulkan Mohammad Yamin, forum sepakat memakai nama Kementerian Agama. Dan akhirnya, Sidang KNIP secara aklamasi, bahkan tanpa pemungutan suara, menerima dan menyetujui pembentukan Kementerian Agama.
Pemerintah segera merealisasikan terwujudnya Kementerian Agama dengan mengeluarkan ketetapan resmi tertanggal 3 Januari 1946. Sebagai Menteri Agama RI yang pertama, ditunjuklah H.M. Rasjidi dari Muhammadiyah. Dalam pidato perdananya, Menag Rasjidi menegaskan, tujuan berdirinya kementerian ini adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya. Artinya, agama yang dilindungi dan diperhatikan Kemenag bukan hanya Islam, juga agama-agama lain yang diakui di Indonesia.