Djawanews.com - Dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada 5 juli 1959. Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil pemilu 1955 dan penggantian Undang-Undang Dasar dari UUD sementara 1950 ke UUD ’45.
Gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya dan rentetan peristiwa politik dan keamanan yang mengguncangkan persatuan dan kesatuan bangsa mencapai klimaksnya pada Juni 1959.
Dikutip situs resmi Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), dekrit dikeluarkan karena ada desakan juga dari masyarakat untuk kembali ke UUD 1945.
Dekrit ini dikeluarkan untuk menjaga dan menyelamatkan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia.
Karena adanya rentetan peristiwa politik yang terjadi pada waktu itu.