Djawanews.com - Penyatuan kembali Jerman atau Reunifikasi Jerman (Jerman Deutsche Wiedervereinigung) berlangsung pada tanggal 3 Oktober 1990, ketika mantan daerah Republik Demokratis Jerman ("Jerman Timur") digabungkan ke dalam Republik Federal Jerman ("Jerman Barat").
Selepas pemilihan umum bebas pertama Jerman Timur pada tanggal 18 Maret 1990, rundingan di antara Jerman Timur dan Jerman Barat selesai dalam satu kesatuan perjanjian, manakala rundingan di antara Jerman Timur dan Jerman Barat serta empat kuasa pendudukan menghasilkan kononnya "Perjanjian dua tambah empat" yang menegaskan kedaulatan penuh kepada negara kesatuan Jerman.
Negara Jerman yang telah bersatu menjadi anggota Komunitas Eropa (kemudian Uni Eropa) dan NATO. Istilah "Penyatuan kembali" digunakan berbeda dengan persatuan awal negara Jerman pada tahun 1871. Walaupun biasanya disebut dengan istilah "Penyatuan kembali", ia sebenarnya suatu "penyatuan" bagi negeri Jerman kepada satu entitas yang lebih besar, yang tidak pernah ada sebelum ini (lihat Sejarah Jerman). Para politisi Jerman sendiri menghindari pemakaian istilah seperti ini dan lebih suka menyebutnya sebagai die Wende.