Djawanews.com – Pelaksanan Pilkada Serentak di 270 daerah akan dihelat pada 9 Desember 2020, atau tiga hari lagi setelah artikel ini diterbitkan.
Pilkada kali ini diselenggarakan di tengah pandemi virus corona alias Covid-19. Hal ini membuat Pemerintah, DPR, bersama KPU dan Bawaslu bersepakat membuat aturan baru agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap berjalan sesuai protokol kesehatan.
Berikut sejumlah aturan yang akan diberlakukan ketika warga mencoblos di Pilkada saat pandemi.
- Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi 500 orang.
- Kehadiran Pemilih ke TPS diatus jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.
- Saat memilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS, diatus jaraknya, minimal 1meter, untuk menghindari kerumunan.
- Dilarang bersalaman, khususnya antara petugas KPPS dengan pemilih termasuk dengan sesama pemilih.
- Disediakan peralatan cuci tangan di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
- Petugas KPPS wajib memakai masker selama bertugas.
- Petugas KPPS wajib memakai sarung tangan saat bertugas.
- Petugas KPPS wajib mengenakan pelindung wajah (face shield) saat bertugas.
- Saksi dan pengawas TPS yang hadis di TPS wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
- Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau membubuhkan tanda tangan dalam daftar hadir.
- Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun setelah mencoblos di TPS.
- Petugas KPPS yang bertugas di TPS wajib melakukan rapis test sebelum bertugas.
- Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Apabila suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
- Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan suara dan penghitungan suara.
- Setiap pemilih yang selesai memberikan hak suaranya tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, namun akan diteteskan oleh petugas.
- Jika ada pemilih yang suhu tubuhnya di atas normal (lebih dari 37,3 derajat celcius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus di dalam TPS, akan tetapi masih dalam lingkungan TPS tersebut.