Anies Baswedan kembali berlakukan PSBB total karena jumlah kasus virus corona (covid-19) terus meningkat di Ibu Kota. Meski begitu, tak semua aktvitas masyarakat dibekukan. Untuk mengetahui kegiatan apa saja yang diizinkan, berikut adalah penjelasannya.
Djawanews.com – Mulai hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB total. Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, menjelaskan bahwa PSBB total kemungkinan diberlakukan selama lebih dari dua minggu jika kebijakan tersebut tak menunjukkan dampak positif (penurunan kasus virus corona) di DKI Jakarta.
"Saya ingin garis bawahi, jangan harap kemudian setelah dua minggu, selesai. Tidak. Tapi kalau kecepatan yang luar biasa ini tidak ada langkah untuk memperlambat, ya ini akan jalan terus," jelas Anies, Sabtu (12/09/2020), dikutip dari CNNIndonesia.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, sampai 30 Agustus 2020 tercatat 7.960 kasus terjadi di Ibu Kota, sedangkan pada Kamis (10/09/2020) jumlah kasus aktif bertambah jadi 11.810 atau dengan kata lain terjadi peningkatan 48% hanya dalam 10 hari.
Angka kematian DKI Jakarta karena virus corona (covid-19) juga meningkat. Pada awal September 2020 terjadi 197 kasus kematian akibat virus tersebut. Selain itu, sat ini kapasitas tempat tidur di rumah sakit untuk untuk rawat inap juga menipis.
Lalu, bagaimana dengan aktvitas masyarakat Jakarta selama permberlakuan PSBB ini? Anies menjelaskan bahwa kegiatan usaha tetap diizinkan, namun aktivitas karyawan yang ada di gedung-gedung perkantoran tak diperbolehkan. Beberapa kegiatan usaha non-esensial juga akan dikaji ulang.
Kemudian, Anies melanjutkan, tempat hiburan akan ditutup. Bahkan, taman-taman kota juga ditutup. Untuk tempat-tempat usaha sektor pangan, seperti restoran dan kafe, tetap diizinkan buka, dengan catatan tak menerima pengunjung. Dengan kata lain, usaha sektor pangan diizinkan melayani pesanan untuk dibawa pulang atau diantar sampai ke konsumen.
"Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah seperti yang berjalan selama ini," tambah Gubernur Jakata.
Lebih lanjut, aktivitas di tempat peribadahan di perkampungan atau kompleks perumahan tetap boleh dilakukan. Itu pun harus dengan penerapan protokol kesehatan. Bagi tempat ibadah yang selama ini menerima jemaah dari wilayah-wilayah berbeda akan ditutup. Catatannya, ungkap Anies, tempat-tempat ibadah di permukiman dengan risiko penularan covid-19 tinggi diminta tutup.
"Transportasi publik akan kembali dibatasi ketat jumlah dan jamnya. Ganjil-genap sementara kita tiadakan. Namun, bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat," tambah Anies.
Selama PSBB total di Jakarta, 11 sektor esensial (bidang usaha vital) tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas minimal dan jumlah karyawannya dibatasi. Berikut adalah 11 sektor esensial yang boleh beroperasi selama PSBB Jakarta berlaku total: 1) kesehatan, 2) bahan pangan/minuman/makanan, 3) logistik, 4) energi, 5) komunikasi dan teknologi informatika, 6) keuangan, 7) perhotelan, 8) industri strategis, 9) konstruksi, 10) pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri sebagai objek vital nasional, dan objek tertentu, serta 11) pemenuhan kebutuhan sehari-hari.