Djawanews.com – Ada tiga larangan soal perayaan tahun baru 2021, yaitu, kerumunan, keramaian, serta pergerakan orang (menggelar acara yang mengundang banyak orang).
Larangan ini dilakukan untuk menghindari lonjakan kasus positif Covid-19, mengingat penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19, dapat ditekan dengan menjauhi kerumunan.
Karenanya, kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk perayaan tahun baru, ada baiknya dibatalkan atau ditunda terlebih dahulu karena berpotensi menambah kasus Covid-19.