Djawanews.com – Undang-undang Dasar 1945 yang selanjutnya disingkat UUD 45 adalah hukum dasar tertulis oleh konstitusi Indonesia.
UUD 45 Ditetapkan sebagai Undang-undang Dasar pada 18 Agustus 1945, tepat pada hari ini 75 tahun yang lalu.
Dalam kurun waktu 199-2002, UUD 1945 telah mengalami 4 kali mandemen secara resmi, yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Setelah dilakukan 4 kali amandemen, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR 2002, diterbitkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi tanpa ada ada opini.
Sejarah Penyusunan UUD 1945 hingga Disahkan pada 18 Agustus 1945
Penyusunan UUD 1945 bermula dari pembentukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945.
Badan ini selanjutnya diberi tugas untuk menyusun rancangan UUD 1945.
Pada masa sidang pertama BPUPKI, yakni pada tanggal 28 Mei-1 Juni, Ir. Soekarno menyampaikan ‘Dasar Negara’ yang diberi nama Pancasila.
Kemudian pada 11 Juni tahun yang sama, 38 anggota BPUPKI membentuk panitia sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah pembukaan UUD 1945.
Setelah anak kalimat ‘dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dihilangkan, naskah Piagam Jakarta disahkan menjadi naskah pembukaan UUD 1945. Disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 tersebut selanjutnya dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945.
Adapun naskah rancangan UUD 1946 disusun pada masa sidang kedua BPUPKI yakni pada 10-17 Juli 1945. Dan pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia.