Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Kudapan
Merayakan Hari Hak Asasi Binatang dengan Berhenti Eksploitasi Binatang

Merayakan Hari Hak Asasi Binatang dengan Berhenti Eksploitasi Binatang

Writer One
Writer One 15 Oktober 2019 at 12:10am

Sampai hari ini, beberapa masyarakat masih menganggap binatang merupakan spesies kelas II. Dalam artian, kenyamanan, kelayakan, dan perlakuan baik tak perlu diberikan kepada mereka. Mungkin anggapan tersebut yang mendasari manusia untuk terus mengeksploitasi binatang. Hari Hak Asasi Binatang, yang diperingati setiap 15 Oktober, harus jadi momen instropeksi diri bagi manusia.

Patutkah Hari Hak Asasi Binatang Dirayakan dengan Pertunjukan Topeng Monyet?

Meski hak asasi binatang kerap dikampanyekan, eksploitasi binatang masih saja dilakukan sampai sekarang. Salah satu bentuk eksploitasi tersebut adalah pertunjukan topeng monyet. Beberapa wilayah di Jawa masih mempertontonkan pertunjukan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis). Bahkan masyarakat sudah menganggapnya sebagai hal yang lumrah.

Pertunjukan ini dijajakan dengan cara berkeliling. Sejumlah properti diperlukan untuk pertunjukan ini, mulai dari gamelan, payung mini, mainan sepeda motor, kostum, topi, dan masih banyak lagi. Seorang lelaki menjadi pawang monyet sekaligus dalang yang akan memaikan alat musik. Pawang ini juga akan memaksa si monyet untuk menghibur penonton.

Saat gamelan mulai ditabuh, monyet mulai berjalan ke sekitar pawang dan penonton dengan memakai topi, payung kecil, atau properti lain yang telah dibawa sang pawang. Si monyet tak bisa melawan atau melarikan diri. Di lehernya, telah terpasang tali atau rantai untuk memudahkan pawang menjangkau si monyet jika ia kabur atau sulit diatur.

Jika sang pawang menghendaki si monyet berhenti, tentu ia akan berhenti. Setelah itu sang pawang akan menerima upah dari penonton. Perolehan upah bisa beragam. Namun berdasarkan pemberitaan di beberapa berita, biasanya sang pawang mendapat Rp20.000 hingga Rp50.000. Jumlah tersebut tentu tak sebanding dengan perlakukan buruk yang diterima si monyet.

Perampasan hak binatang, dalam kasus ini monyet ekor panjang, dilakukan dengan mengatasnamakan hiburan. Manusia membutuhkan hiburan, dan monyet dapat dipaksa untuk melakukannya. Ini harus jadi catatan bagi kita, bagaimana seharunya manusia memperlakukan binatang dengan baik.

Tidak hanya monyet, binatang lain juga masih mengalami eksploitasi. Misalnya saja kuda dan sapi. Kasus kematian kuda dan sapi karena kelelahan menarik gerobak majikannya sering terdengar. Salah satu kasus tersebut terjadi pada bulan maret 2019 lalu.

Melalui @_infocegatansolo, akun Instagram itu menceritakan bagaimana kemacetan terjadi di ruas Jalan Ngampin-Jambu, Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah. Ternyata penyebab kemacetan tersebut adalah seekor kuda yang mati saat menarik delman. Kematiannya bukan karena tertabrak atau terperosok, namun karena kehabisan tenaga lalu mati.

Kisah eksploitasi binatang di Indonesia tak bakal habis diceritakan dalam waktu singkat. Eksploitasi yang terus dilakukan manusia menunjukkan keegoisan kita sebagai salah satu spesies yang juga hidup di bumi.

Dengan adanya Hari Hak Asasi Binatang, aktivis pecinta binatang menuntut masyarakat untuk berhenti mengeksploitasi binatang. Selain itu, mereka juga menuntut masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar binatang. Kebutuhan binatang didefinisikan dengan berbagai hal, salah satunya dengan prinsip kesejahteraan binatang.

Ada beberapa prinsip kesejahteraan binatang yang harus diterima oleh binatang, pertama adalah melindungi binatang dari rasa lapar dan haus. Kedua, bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit. Ketiga, bebas dari ketidaknyamanan. Keempat, bebas dari rasa takut dan tertekan, dan yang terakhir adalah bebas mengekspresikan perilaku alaminya.

Saat ini, Indonesia memang telah memiliki beberapa aturan perlindungan terhadap binatang. Misalnya dalam Pasal 302 KUHP tentang Perlindungan Binatang. Pasal tersebut mengatakan, penganiayaan ringan terhadap binatang diancam hukum pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ada juga Undang Undang Dasar yang mengatur segala hal mengenai Peternakan dan Kesehatan Binatang. Misalnya pada UU No. 5 Tahun 1990 yang mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Meski regulasi tentang binatang telah ada, praktik pemenuhan hak binatang belum terlaksana dengan baik. Jika hak asasi binatang belum diberikan dengan baik, selama itu pula Hari Hak Asasi Binatang harus terus jadi pengingat bagi manusia.

Bagikan:
#15 OKTOBER#BINATANG#EKSPLOITASI BINATANG#HAB#HAK ASASI BINATANG#HAK BINATANG

Berita Terkait

    Hari Kelapa Sedunia
    Kudapan

    Hari Kelapa Sedunia

    Djawanews.com - Dari beragam nutrisi yang terkandung di dalam kelapa, pantas saja jika kelapa dapat memberikan berbagai manfaat kesehatan. Bahkan di kawasan Asia dan Pasifik, disepakati ....
    Aris firmansyah
    Aris firmansyah
  • Hari Polwan
    Kudapan

    Hari Polwan

    Aris firmansyah 01 Nov 2022 05:11
  • Hari Halloween
    Kudapan

    Hari Halloween

    Aris firmansyah 31 Oct 2022 06:24
  • Hari Keuangan Nasional
    Kudapan

    Hari Keuangan Nasional

    Djawanews.com - Di Tahun 2020 , tepat pada Tanggal 30 Oktober Indonesia memperingati Hari Keuangan Nasional. Peringatan Hari Keuangan Nasional tidak terlepas dari sejarah munculnya uang kertas pertama kali ....
    Aris firmansyah
    Aris firmansyah
  • Tragedi Pesawat Lion Air Jatuh
    Kudapan

    Tragedi Pesawat Lion Air Jatuh

    Aris firmansyah 29 Oct 2022 06:19
  • Hari Sumpah Pemuda
    Kudapan

    Hari Sumpah Pemuda

    Aris firmansyah 28 Oct 2022 06:18

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up