Hari Anti Korupsi Sedunia selalu di peringati oleh masyarakat internasional setiap tahunnya pada 9 Desember 2019.
Peringatan ini baru dimulai pasca konvensi PBB Melawan Korupsi 16 tahun silam, atau tepatnya pada 31 Oktober 2003 untuk menumbuhkan kesadaran bahaya korupsi.
Konvensi tersebut menghasilkan resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003. United Nations kemudian menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional.
Melalui konvensi itu pula, PBB mendesak kepada semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk meratifikasi segela ketentuan yang tercantum dalam UNCAC (United Nations Convention against Corruption).
UNCAC merupakan instrumen anti korupsi internasional pertama yang dapat mengikat secara hukum.
Rekomendasi UNCAC masih belum sepenuhnya diratifikasi Indonesia
Pada 2018 lalu, Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) RI Agus Rahardjo mengatakan bahwa Indonesia masih perlu meratifikasi seluruh ketentuan yang ada dalam UNCAC agar kualitas pemberantasan korupsi di Indonesia semakin meningkat.
Agus menyebut, Indonesia masih belum sepenuhnya meratifikasi ketentuan UNCAC ke dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003 seperti yang dilakukan oleh Singapura.
“Di banding Singapura yang sudah macth semua, kita masih tertinggal jauh,” kata Agus, mengutip CNN Indonesia, Senin (16/10/2018).
Agus mengatakan, salah satu ketetapan UNCAC yang harus segera diratifikasi ke dalam UU yakni penindakan korupsi di sektor privat. Ketetapan ini sangat penting karena dapat menentukan nasib Indonesia di masa depan.
“Ini sebenarnya yang akan memberikan ruang bagu bangsa ini dalam kehidupannya sehari-hari” tegas Agus.
Asal tau saja, sampai saat ini, Indonesia baru mengimplementasikan 8 dari 32 rekomendasi UNCAC sejak meratifikasinya dalam UU Nomor 7 tahun 2006 tetantang pengesahan UNCAC.
Kendati demikian, berdasarkan laporan Tranparansi Internasional – badan dunia pemerhati upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, dunia bisnis dan masyarakat sipil – pada akhir Januari 2019 merilis laporan bahwa Indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia di tahun 2018 berhasil naik satu tingkat ke level 89.
Transparansi Internasioal melakukan survei terhadap 180 negera dan menunjukan gambaran yang sangat buruk. Sebab lebih dari dua per tiga memperoleh nilai kurang dari 50. Nilai tertinggi adalah 100, yang artinya sangat bersih dan bebas korupsi.
Di ASEAN, IPK Indonesia berhasil naik ke posisi 4 dan berhasil menggeser Thailan yang merosot ke posisi 6. Sebelumnya, IPK Indonesia berada di bawah Negeri Gajah Putih.
IPK Indonesia di tahun 2018 berhasil naik satu poin menjadi 38 dari skala 0-100. Adapun IPK Thailand turun 1 poin menjadi 36.
Secara global, IPK Indonesia kini berada di peringkat 89 dari 180 negara atau naik 7 perigkat dari posisi sebelumya yakni 96.
Sementara itu, Singapura masih menjadi negara paling bersih di kawasan Asia Tenggara dengan nilai IPK 85, di susul Brunei Darussalam (63), Malaysia (47). Dan yang paling korup di ASEAN menurut indek persepsi korupsi adalah Kamboja dengan skor IPK 20.
Strategi KPK memberantas korupsi di Indonesia
Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kesamaan pandangan soal tindak pindana korupsi itu sendiri. Dengan demikian, pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara tepat dan terarah.
Melansir dari laman KPK.go.id, ada tiga upaya yang dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia, antara lain.
1. Tindakan represif
Strategi represif merupakan tindakan hukum untuk menyeret koruptor ke pengadilan.
Melalui situs resminya, KPK menyebut sebagian kasus korupsi besar terungkap karena adanya pengaduan masyarakat. KPK menjadikan pengaduan masyarakat sebagai salah satu informasi penting dalam memberantas korupsi di tanah air.
2. Memperbaiki sistem
KPK menilai, banyak sistem di Indonesia yang membuka ruang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Agar dapat ditekan, maka diperlukan perbaikan sistem seperti.
-
- Mendorong transparansi penyelenggara negara, sebagaimana yang dilakukan KPK menerima pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) serta gratifikasi.
- Merekomendasikan kepada instansi pemerintah pusat dan lembaga terkait untuk melakukan perbaikan
- Mengganti pelayanan publik dengan sistem online untuk memudahkan pengawasan yang terintegrasi agar lebih transparan dan efektif.
3. Pendidikan dan kampanye
Pendidikan dan kampanye merupakan strategi pembelajaran pendidikan antikorupsi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya korupsi serta mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi.
Pada akhirnya, di peringatan Hari Anti Korupsi Internasional ini marilah bersama-sama mendorong KPK untuk melumpuhkan korupsi di Indonesia dan membuat takut pihak-pihak yang beremental korup agar tak lagi berprilaku tunamoral yang dapat membawa bangsa menuju kehancuran. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat sipil juga harus ikut mengontrol lembaga antirasuah tersebut. Sebab, kekuasaan yang ada pada KPK bisa saja di salah gunakan oleh petinggi yang integritas dan visi moralnya lemah. Mengontrol bukan berati mengebiri kehadirannya.