Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah, akhirnya menghasilkan Dewan Pengawas KPK yang ditujukan untuk mengawasi tugas dan wewenang dari lembaga antirasuah tersebut.
Penghapusan Tim Penasihat KPK yang kemudian digantikan Dewan Pengawas KPK, sebelumnya telah dirapatkan oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) pada 13 Desember 2019.
Dewan Pengawas KPK Mengganti Tim Penasihat KPK
Panja yang dilakukan secara tertutup, ditujukan untuk melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan undang-undang. Salah satu poin dalam DIM adalah melakukan pengahapusan terhadap Tim Penasihat KPK.
Terdapat tujuh kewenangan Dewan Pengawas KPK yang ditujukan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Dilansir dari Kompas, berikut ini kewenangan Dewan Pengawas berdasarkan DIM RUU KPK.
- Mengawasi segala pelaksanaan tugas dan wewenang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Memberikan izin atau tidak memberikan izin atas penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
- Melakukan penyusunan dan penetapan atas kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Dewan Pengawas KPK menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik, oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
- Melakukan evaluasi atas kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala, yaitu 1 (satu) kali dalam tempo waktu 1 (satu) tahun.
- Dewan Pengawas KPK Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, atas adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK, atau pelanggaran ketentuan dalam Undang- Undang ini.
- Dewan Pengawas KPK berwenang untuk membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, yang kemudian disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Dengan ditunjuknya lima anggota Dewan Pengawas KPK, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi semakin bagus dan efektif. Selamat bekerja Dewan Pengawas KPK, ratakan korupsi!