Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Kudapan
Apa Saja Kewenangan Dewan Pengawas KPK?

Apa Saja Kewenangan Dewan Pengawas KPK?

Aris firmansyah
Aris firmansyah 19 Desember 2019 at 10:36pm

Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah, akhirnya menghasilkan Dewan Pengawas KPK yang ditujukan untuk mengawasi tugas dan wewenang dari lembaga antirasuah tersebut. 

Penghapusan Tim Penasihat KPK yang kemudian digantikan Dewan Pengawas KPK, sebelumnya telah dirapatkan oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) pada 13 Desember 2019.

Dewan Pengawas KPK Mengganti Tim Penasihat KPK

Panja yang dilakukan secara tertutup, ditujukan untuk melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan undang-undang. Salah satu poin dalam DIM adalah melakukan pengahapusan terhadap Tim Penasihat KPK.

Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan berdasarkan Daftar Inventaris Masalah KPK (bisnis)

Terdapat tujuh kewenangan Dewan Pengawas KPK yang ditujukan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Dilansir dari Kompas, berikut ini kewenangan Dewan Pengawas berdasarkan DIM RUU KPK.

  1. Mengawasi segala pelaksanaan tugas dan wewenang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin atas penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
  3. Melakukan penyusunan dan penetapan atas kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  4. Dewan Pengawas KPK menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik, oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
  5. Melakukan evaluasi atas kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala, yaitu 1 (satu) kali dalam tempo waktu 1 (satu) tahun.
  6. Dewan Pengawas KPK Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, atas adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK, atau pelanggaran ketentuan dalam Undang- Undang ini.
  7. Dewan Pengawas KPK berwenang untuk membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, yang kemudian disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Dengan ditunjuknya lima anggota Dewan Pengawas KPK, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi semakin bagus dan efektif. Selamat bekerja Dewan Pengawas KPK, ratakan korupsi!

Bagikan:

Berita Terkait

    Hari Kelapa Sedunia
    Kudapan

    Hari Kelapa Sedunia

    Djawanews.com - Dari beragam nutrisi yang terkandung di dalam kelapa, pantas saja jika kelapa dapat memberikan berbagai manfaat kesehatan. Bahkan di kawasan Asia dan Pasifik, disepakati ....
    Aris firmansyah
    Aris firmansyah
  • Hari Polwan
    Kudapan

    Hari Polwan

    Aris firmansyah 01 Nov 2022 05:11
  • Hari Halloween
    Kudapan

    Hari Halloween

    Aris firmansyah 31 Oct 2022 06:24
  • Hari Keuangan Nasional
    Kudapan

    Hari Keuangan Nasional

    Djawanews.com - Di Tahun 2020 , tepat pada Tanggal 30 Oktober Indonesia memperingati Hari Keuangan Nasional. Peringatan Hari Keuangan Nasional tidak terlepas dari sejarah munculnya uang kertas pertama kali ....
    Aris firmansyah
    Aris firmansyah
  • Tragedi Pesawat Lion Air Jatuh
    Kudapan

    Tragedi Pesawat Lion Air Jatuh

    Aris firmansyah 29 Oct 2022 06:19
  • Hari Sumpah Pemuda
    Kudapan

    Hari Sumpah Pemuda

    Aris firmansyah 28 Oct 2022 06:18

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up