Djawanews.com – Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diresahkan oleh aksi kelompok geng motor yang menyerang warga dengan menggunakan senjata tajam seperti parang dan busur panah. Lima anggota geng motor tersebut kini diburu polisi.
Dalam rekaman CCTV, terlihat adanya komplotan berboncengan motor mengejar sambil mengayunkan parang terhadap warga, sedangkan pelaku lainnya melepaskan busur panah di Jalan Onta Lama, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin dini hari, sekitar pukul 01.37 Wita.
Dalam penyerangan itu, dua warga dilaporkan mengalami luka, yakni Herdiasyah alias Dandi dan Agung (19). Herdiansyah mengalami robek pada kaki bagian tumit kanan akibat terkena parang, sedangkan Agung mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, luka robek pada ibu jari kanan, dan luka lecet pada punggung tangan kiri.
Aparat kepolisian sempat mendatangi lokasi penyerangan, tetapi para pelaku telah melarikan diri.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku
Dalam pengungkapan yang dilakukan aparat gabungan Unit Resmob Polsek Mamajang yang dibantu Unit Resmob Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, meringkus anggota geng motor yang melakukan penyerangan bernama Ibrahim alias Ibra (20), warga Jalan Cilallang Jaya, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Namun, sempat ada perlawanan warga setempat atau pihak keluarga saat pelaku hendak dibawa petugas. Mereka mengeklaim pelaku tidak pernah melakukan tindak kriminal sebelumnya. Meski demikian, setelah diberi pemahaman oleh petugas, warga akhirnya merelakan pelaku diamankan ke kantor polisi untuk diperiksa.
Sedangkan lima pelaku lainnya masih diburu polisi. Pelaku pertama dengan pelaku lainnya masih bertetangga, tetapi petugas tidak berhasil menangkap mereka.
Alhasil petugas hanya mengamankan barang bukti berupa satu buah ketapel, dua anak panah, dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan penyerangan.
Pelaku dan barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Mamajang, Kota Makassar.
"Kami sangat berharap kepada para pelaku yang masuk daftar DPO untuk menyerahkan diri, kooperatif dengan harapan bisa mempermudah proses penyidikan berkaitan dengan kasus ini," ujar Kapolsek Mamajang, Kompol Sulkarnain, Selasa 10 Oktober.
Sulkarnain mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyerang warga lantaran dendam. Pelaku mengaku temannya pernah diserang warga.
"Motifnya itu serangan balasan, teman pelaku diserang oleh orang tak dikenal yang diisinyalir dari Jalan Onta," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.