Djawanews.com – Polisi akhirnya berhasil menangkap Cahaya Rhantika, pelaku penculikan bocah berusia 5 tahun, RMZ. Kasus ini sudah mulai diselidiki pihak kepolisian sejak 28 September lalu, ketika orang tua korban melaporkan pelaku.
"Jadi anaknya dibawa seseorang inisial C warga Surabaya yang sebelumnya antara pelaku dan korban R sudah saling kenal dua tahun sebelumnya melalui media sosial," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 8 Oktober.
Berdasarkan penjelasan Rudi diketahui aksi penculikan itu terjadi pada Jumat, 24 September lalu. Bermula dari pelaku mengajak Rafa untuk berenang di salah satu hotel di Kota Bandung. Namun hingga petang, Rafa tidak juga pulang.
Ayah Rafa, Rohendi yang khawatir kemudian menghubungi pelaku. Saat dihubungi, pelaku memberitahukan untuk menjemput anaknya di rumah sakit. Namun Rohendi tidak menemukan Rafa di rumah sakit. Dan pelaku ketika itu justru sedang dalam perjalanan ke Surabaya.
"Pelaku bergeser ke Surabaya menggunakan bus Pahala Kencana," kata Rudi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian diketahui pelaku melakukan penculikan lantaran belum dikaruniai anak dari hasil pernikahannya. Dia merasa sayang pada Rafa.
"Motif pelaku ingin memiliki anak, pelaku belum punya anak dan sayang," tutur Rudi.
Meski demikian, polisi akan mendalami ada atau tidaknya unsur pemerasan yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini pelaku disangkakan Pasal 330 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.