Djawanews.com – Penjabat Bupai Bekasi Dani Ramdan buka suara soal cuitan viral yang mengatakan syarat perpanjang kontrak di salah satu perusahaan di Cikarang dengan tidur bareng bos. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi diminta mendalami dugaan kasus tersebut.
Menurutnya, jika informasi tersebut benar maka harus diproses hukum. Pasalnya, hal tersebut melanggar norma hukum, moral dan etika.
“Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya. Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika,” kata Dani Ramdan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/5).
Bukan hanya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi juga akan bekerja sama dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk menguak kasus tersebut.
"Pengawasan memang saat itu sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Jawa Barat yang dalam hal ini membawahi UPTD Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga meminta korban untuk berani melaporkan kasus ini secara resmi ke Pemkab Bekasi. Dasar laporan, kata dia, menjadi penting untuk mempercepat proses menguak kasus tersebut.
"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadiannnya ke Disnaker Kabupaten Bekasi. Karena dengan dasar laporan tersebut tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, informasi terkait perpanjangan kontrak karyawati yang mensyarakat untuk tidur bareng atau staycation ditulis oleh akun media sosial Twitter @miduk17. Bukan hanya itu, berdasarkan cuitan itu juga, kasus ini sudah menjadi rahasia umum karyawan dan perusahaan itu.
“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” Cuit @Miduk17 dikutip pada akunnya.