Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Kriminal
Tragis! Bocah Perempuan Usia 6 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Kandung dan Teman Kosnya
Bocah perempuan inisial A berusia 6 tahun di Surabaya meninggal akibat dianiaya ibu kandungnya sendiri dan teman satu kosnya. (Beritasatu.com)

Tragis! Bocah Perempuan Usia 6 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Kandung dan Teman Kosnya

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 25 November 2022 at 08:49am

Djawanews.com – Bocah perempuan inisial A berusia 6 tahun di Surabaya meninggal akibat dianiaya ibu kandungnya sendiri. Ia diduga kerap disiksa selama dua tahun terakhir. Nyawa bocah tak berdosa itu akhirnya tak tertolong. A mengembuskan nafas terakhir usai dihajar ibunya pada Minggu (20/11) malam.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penyiksaan itu terjadi sejak korban berusia empat tahun. Pelakunya adalah ibu kandung korban berinisial U (32) dan teman satu kosnya, L (19).

"Korban dianiaya dari umur empat tahun, berati sudah selama dua tahun [disiksa]," kata Arief di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis, 24 November.

Bukan dengan tangan kosong, U sering memukuli bocah perempuan menggunakan sapu, sandal, hingga ukulele. Benda-benda itu dihantam ke tubuh hingga kepala sang anak. "Barang bukti ada banyak, ada sapu, sandal, kentrung (ukulele), dan baju korban," ucapnya.

Berdasarkan hasil autopsi, kata Arief, ditemukan sejumlah luka di sekujur tubuh korban. Paling parah, bekas pukulan tersebut berada di belakang kepala anak perempuan itu. "Lukanya ada banyak di sekujur tubuh, ada yang di lengan, di belakang kepala, di kaki juga, ada juga di dahi. Paling parah di belakang kepala," ujar dia.

Baca Juga:
  • Anggota TNI Terlibat Pembunuhan Wartawan Perempuan di Banjarbaru Kalsel
  • Polisi Ungkap Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati Dilihat Sinis dan Meludah ke Arahnya
  • Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji di Bogor Jadi Tersangka

Pemicunya, kata dia, tersangka kerap kesal karena menganggap anaknya tidak bisa memenuhi perintahnya. Di saat itulah, U emosi dan tega memukuli sekujur tubuh korban. "Motifnya adalah tersangka kesal dengan korban, yaitu tidak suka kalau korban ini diperintah lambat-lambat dan tidak sesuai dengan yang diinginkan pelaku," tutupnya.

Tetangga Kos Beri Kesaksian Penganiayaan Bocah Perempuan oleh Ibu Kandungnya Sendiri

Salah satu tetangga kos pelaku di bilangan Bulak Banteng, Surabaya, Samie (45) sempat bertemu korban, Minggu (20/11). Saat itu dia melihat korban membawa sesuatu sambil kehujanan. "Ketika itu hujan, terus saya tanya beli apa? Terus itu yang dia beli dimasukkan di bajunya," kata Samie.

Korban lalu masuk ke kosan. Namun tak lama berselang, terdengar suara gaduh dari dalam. Kemudian U dan P keluar menggendong korban. "Sekitar jam 22.00 WIB itu, keluar semua enggak pakai sandal, anaknya itu digendong pakai Jarik, saya bilang itu anaknya enggak bergerak ya," ujarnya.

Baru ia ketahui, bocah perempuan yang ditemuinya semalam, telah meninggal dunia saat polisi mendatangi TKP, Senin (21/11) pagi. Samie menuturkan hampir setiap hari ia melihat korban dianiaya oleh U dan P. Penganiayaan terjadi ketika korban dinilai salah saat disuruh. "Itu hampir setiap hari disiksa. Kalau disuruh keliru, matanya itu bengkak, pernah dipukul pakai sapu lidi, sampai sapunya patah," ucap dia.

Menurutnya, korban adalah anak yang baik dan tak pernah berbuat nakal. Dia juga jarang bergaul dengan anak-anak sekitar. Perangkat RT sekitar juga sempat beberapa kali menegur tingkah U karena diketahui kerap melakukan kekerasan ke anaknya, tapi pelaku acuh.

Samie menambahkan, sehari-harunya, U sendiri bekerja sebagai pengamen. U juga kerap memaksa anaknya itu untuk mengemis. Kini, akibat perbuatannya, pelaku penganiayaan bocah perempuan itu terancam Pasal 76C jo Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#ibu kandung#Surabaya#PENGANIAYAAN#Bocah Perempuan#Autopsi#POLISI#Polres Pelabuhan Tanjung Perak#Tetangga#kekerasan

Berita Terkait

    8 Tahanan Polres Lahat Kabur Jebol Dinding Rutan, 3 Berhasil Ditangkap
    Kriminal

    8 Tahanan Polres Lahat Kabur Jebol Dinding Rutan, 3 Berhasil Ditangkap

    Djawanews.com – Sebanyak delapan tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Lahat, Sumatera Selatan, pada Minggu, 27 April. Tiga dari delapan tahanan yang kabur tersebut telah ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Komplotan Perampok Taksi Online Dibekuk Polrestabes Surabaya
    Kriminal

    Komplotan Perampok Taksi Online Dibekuk Polrestabes Surabaya

    MS Hadi 17 Apr 2025 08:07
  • Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Bogor, Sita Uang Palsu Siap Edar Rp1,3 Miliar
    Kriminal

    Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Bogor, Sita Uang Palsu Siap Edar Rp1,3 Miliar

    MS Hadi 10 Apr 2025 14:01
  • Polri Sita Bukti Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Ada 8 Video Porno
    Kriminal

    Polri Sita Bukti Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Ada 8 Video Porno

    Djawanews.com – Polri berhasil mengamankan sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Di antara bukti ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Polisi Ungkap Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati Dilihat Sinis dan Meludah ke Arahnya
    Kriminal

    Polisi Ungkap Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati Dilihat Sinis dan Meludah ke Arahnya

    MS Hadi 16 Jan 2025 15:07
  • Sesumbar Kebal Hukum, George Sugama Halim Kini Masuk Penjara Polres Metro Jaktim
    Kriminal

    Sesumbar Kebal Hukum, George Sugama Halim Kini Masuk Penjara Polres Metro Jaktim

    MS Hadi 19 Dec 2024 09:01

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up