Djawanews.com – Bocah perempuan inisial A berusia 6 tahun di Surabaya meninggal akibat dianiaya ibu kandungnya sendiri. Ia diduga kerap disiksa selama dua tahun terakhir. Nyawa bocah tak berdosa itu akhirnya tak tertolong. A mengembuskan nafas terakhir usai dihajar ibunya pada Minggu (20/11) malam.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penyiksaan itu terjadi sejak korban berusia empat tahun. Pelakunya adalah ibu kandung korban berinisial U (32) dan teman satu kosnya, L (19).
"Korban dianiaya dari umur empat tahun, berati sudah selama dua tahun [disiksa]," kata Arief di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis, 24 November.
Bukan dengan tangan kosong, U sering memukuli bocah perempuan menggunakan sapu, sandal, hingga ukulele. Benda-benda itu dihantam ke tubuh hingga kepala sang anak. "Barang bukti ada banyak, ada sapu, sandal, kentrung (ukulele), dan baju korban," ucapnya.
Berdasarkan hasil autopsi, kata Arief, ditemukan sejumlah luka di sekujur tubuh korban. Paling parah, bekas pukulan tersebut berada di belakang kepala anak perempuan itu. "Lukanya ada banyak di sekujur tubuh, ada yang di lengan, di belakang kepala, di kaki juga, ada juga di dahi. Paling parah di belakang kepala," ujar dia.
Pemicunya, kata dia, tersangka kerap kesal karena menganggap anaknya tidak bisa memenuhi perintahnya. Di saat itulah, U emosi dan tega memukuli sekujur tubuh korban. "Motifnya adalah tersangka kesal dengan korban, yaitu tidak suka kalau korban ini diperintah lambat-lambat dan tidak sesuai dengan yang diinginkan pelaku," tutupnya.
Tetangga Kos Beri Kesaksian Penganiayaan Bocah Perempuan oleh Ibu Kandungnya Sendiri
Salah satu tetangga kos pelaku di bilangan Bulak Banteng, Surabaya, Samie (45) sempat bertemu korban, Minggu (20/11). Saat itu dia melihat korban membawa sesuatu sambil kehujanan. "Ketika itu hujan, terus saya tanya beli apa? Terus itu yang dia beli dimasukkan di bajunya," kata Samie.
Korban lalu masuk ke kosan. Namun tak lama berselang, terdengar suara gaduh dari dalam. Kemudian U dan P keluar menggendong korban. "Sekitar jam 22.00 WIB itu, keluar semua enggak pakai sandal, anaknya itu digendong pakai Jarik, saya bilang itu anaknya enggak bergerak ya," ujarnya.
Baru ia ketahui, bocah perempuan yang ditemuinya semalam, telah meninggal dunia saat polisi mendatangi TKP, Senin (21/11) pagi. Samie menuturkan hampir setiap hari ia melihat korban dianiaya oleh U dan P. Penganiayaan terjadi ketika korban dinilai salah saat disuruh. "Itu hampir setiap hari disiksa. Kalau disuruh keliru, matanya itu bengkak, pernah dipukul pakai sapu lidi, sampai sapunya patah," ucap dia.
Menurutnya, korban adalah anak yang baik dan tak pernah berbuat nakal. Dia juga jarang bergaul dengan anak-anak sekitar. Perangkat RT sekitar juga sempat beberapa kali menegur tingkah U karena diketahui kerap melakukan kekerasan ke anaknya, tapi pelaku acuh.
Samie menambahkan, sehari-harunya, U sendiri bekerja sebagai pengamen. U juga kerap memaksa anaknya itu untuk mengemis. Kini, akibat perbuatannya, pelaku penganiayaan bocah perempuan itu terancam Pasal 76C jo Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.