Djawanews.com – Istri bos Sinar Minang, Neliwati di Karawang, Jawa Barat terkana hukuman 13 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan Neliwati secara sadis menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri, yakni Khairul Amin. Berikut fakta-faktanya:
- Divonis 13 Tahun Penjara
Neliwati dan juga 5 orang pembunuh bayaran diganjar hukuman 13 tahun bui oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Majelis hakim diketuai Hendra Kusuma Wardana sebagai ketua majelis didampingi Nelly Andriani dan Krisfian Fatahila selaku anggota majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Neliwati terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap hakim sebagaimana berkas putusan pada Rabu, 14 September.
- Istri bos Sinar Minang Pernah Coba Santet Suaminya
Sebelum membunuh suaminya dengan menyewa pembunuh bayaran, Neliwati pernah meminta orang untuk menyantet suaminya. Neliwati mengungkapkan keinginannya itu kepada terdakwa lain bernama Agus Marjuki pada tahun lalu
- Sewa Pembunuh Bayaran Rp30 Juta
Setelah gagal membunuh suaminya dengan cara santet, Neliwati kemudian ditawari menggunakan jasa pembunuhan bayaran. Istri bos Sinar Minang mengaku membayar si pembunuh dengan uang senilai Rp30 juta.
- Motif Pembunuhan
Istri bos Sinar Minang itu mengaku membunuh suaminya lantaran kesal. Sebab, suaminya kerap menikah bahkan sampai 4 kali. Selain itu, tingkah suaminya itu juga kerap mengambil uang dan pulang larut malam.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.