Djawanews.com – Dua pria berinisial AT (70) dan JM (45) ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (16/11) usai diduga mencabuli dan menyetubuhi tujuh anak perempuan di kawasan Pancoran Buntu, Jakarta Selatan.
"Polisi mendapat keterangan bahwa ada tujuh anak telah mendapat perlakuan disetubuhi dan dicabuli oleh terduga pelaku," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriyansyah, seperti dikuti dari Kompas.com, Selasa, 16 November.
Azis mengaku mendengar informasi tersebut setelah mendapat laporan dari para orangtua korban usai korban mengeluh sakit di bagian kelamin dan mengaku diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
"Dari situ si ibu bercerita pada tetangga. Dan ternyata mereka juga cerita dengan keluhan yang sama, bahwa anak-anak juga jadi korban. Mereka kumpul dan melapor," kata Azis.
Tidak hanya itu, pelaku sudah melakukan aksi setubuhinya sejak Juli hingga November 2021 di rumah masing-masing korban.
“Para korban umumnya berusia 4 hingga 14 tahun," kata Azis.
Atas perbuatannya, AT dan JM terancam dijerat Pasal 76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Ingin tahu informasi mengenai Kriminal lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews