Djawanews.com – Polisi meringkus pria aniaya nenek di Tangerang. Pria berinisial GP (31) tersebut menjadi tersangka usai menganiaya nenek berinisial I (65) di Karang Tengah, Tangerang, Banten.
"Iya sudah (jadi tersangka). Tersangka diamankan Senin kemarin jam 20.30 WIB di rusun Cengkareng," kata Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro saat dikonfirmasi, Rabu (22/2).
Dalam kasus ini, tersangka GP dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Dirosha menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, GP mengaku menganiaya nenek I karena sakit hati.
"Motif sakit hati karena disebut pengangguran dan belum menikah," ucap dia
Sebelumnya, aksi dugaan penganiayaan terhadap nenek I viral di media sosial. Korban ditemukan suaminya yang saat itu baru pulang salat Jumat.
Suaminya menemukan sebuah balok di lokasi kejadian yang diduga digunakan korban untuk menganiaya istrinya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.