Djawanews.com – Remaja inisial SAS (18 tahun) di Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi usai dilaporkan orang tua pacarnya karena melakukan pencabulan terhadap siswi SMA. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, mengatakan SAS ini diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban DA (16 tahun) selama 3 minggu.
Di mana tindak asusila itu terjadi saat Remaja inisial SAS main ke rumah korban pada Minggu lalu (18/09). "Saat itu korban sedang sendirian di rumah. Mengetahui kesempatan itu, SAS menarik tangan korban untuk masuk ke kamar. Lalu, pelaku merayu dan membujuk korban agar dapat melakukan perbuatan asusila tersebut," katanya pada Kamis, 29 September.
Remaja Inisial SAS Sempat Jadi Buronan Polisi
Namun setelah peristiwa itu, DA memberitahukan tentang kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapati informasi keberadaan SAS, dan yang bersangkutan akhirnya ditangkap saat tengah berada di depan SMA Negeri 2 Musi Rawas, Selasa (27/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Pelaku SAS sudah mengakui telah mencabuli korban setelah mereka berpacaran selama tiga minggu," katanya.
Robi bilang, Remaja inisial SAS saat ini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau guna proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat pasal 82 (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.