Djawanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penganiayaan yang mangkibatkan seorang pelajar tewas, yang terjadi di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Kita sudah tetapkan sembilan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar," kata Kapolresta Tasikmalaya AKBP Joko Sulistiono dikutip ANTARA, Rabu, 25 September.
Ia menuturkan korban inisial GG (14) merupakan pelajar yang mengalami penganiayaan sampai meninggal dunia di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Minggu, 22 September.
Dari sembilan orang tersangka, enam orang di antaranya masih di bawah umur.
"Sementara enam tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kita tampilkan," katanya.
Ia menyampaikan hasil penyelidikan tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota beserta Unit Reskrim Polsek Cibeureum berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang pelajar, yang semula laporannya korban kecelakaan lalu lintas.
Polisi, kata dia, akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya pelajar tersebut yang ternyata bukan kecelakaan lalu lintas melainkan penganiayaan.
"Untuk barang bukti ada kayu balok berukuran diameter 7x3 dengan panjang satu meter, potongan bambu sudah hancur satu meter, tiga buah batu, dua buah batu warna putih, baju dan celana korban," katanya.
Kronologis kejadian menewaskan pelajar itu bermula ketika para tersangka menunggu di pinggir jalan dengan menyiapkan alat berupa kayu, bambu, dan batu.
Ketika korban bersama temannya melintas di jalanan menggunakan sepeda motor, kata Kapolres, tersangka langsung melempari korban dengan batu, sampai akhirnya terjatuh dan terjadi penganiayaan.
"Sepeda motor korban terjatuh, setelah itu para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri," katanya.
Tersangka usai menganiaya langsung pergi meninggalkan korban yang tidak berdaya, sampai akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan satu korban lagi menderita luka-luka.
"Setelah itu tersangka meninggalkan TKP, dan korban ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan satu lagi menderita luka," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.