Djawanews.com – Mapolres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), memusnahkan barang bukti narkoba yakni sebanyak 15,7 kilogram sabu, 71 butir pil ekstasi dan 17 botol liquid mengandung ganja sintetik.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan ketiga barang bukti narkoba itu hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan periode Agustus hingga Desember.
"Barang bukti ini hasil pengungkapan 3 kasus sejak Agustus hingga Desember 2023 dengan 9 laporan polisi,” kata Taufik.
Kapolres mengatakan, dari barang bukti tersebut telah disisihkan 1,5 gram, 1 butir pil ekstasi serta 1 botol liquid untuk untuk pembuktian di Pengadilan Negeri (PN).
"Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap belasan tersangka yakni 17 orang laki-laki dan 2 orang perempuan," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti sabu dan cairan liquid dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
"Puluhan butir pil ekstasi (ineks) dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke air kemudian dibuang ke selokan," ujarnya
Kapolres menjelaskan, terungkapnya penyelundupan narkoba asal Malaysia itu di antaranya sabu seberat 7 kg berhasil diamankan dari seorang perempuan berinisial NJ (32), asal Kota Makassar (Sulsel) yang saat itu berada di atas KM Lambelu tujuan Parepare.
"Saat itu kapal tengah berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Dari hasil penggeledahan barang bawaannya didapati 7 bungkus sabu dalam kemasan plastik teh China Guanyinwang. Masing-masing bungkus berisikan 1 kilogram sabu dengan total barang bukti yang diamankan yakni 7 kilogram. NJ, mengaku dua kali menjadi kurir sabu. Pertama, NJ membawa sabu sekitar tahun 2021 sebanyak 1 kilogram yang disimpan di dalam perut dan dililit dengan stagen," paparnya.
Kemudian, 71 butir pil ekstasi diamankan dari tiga orang tersangka yakni RI, HE dan PA.
"Salah satu pelaku yakni RI berstatus ASN yang diketahui bekerja di Dinas UPTD Bapenda Samsat Nunukan yang ditangkap pada Rabu, (13/9), ia sebagai bandar sekaligus pemilik," ujar dia.
Pengakuan RI, ekstasi ini dibeli seharga RM 50 atau sekira Rp 165.000 per butir. Sementara itu, pelaku menjualnya di kalangan tertentu seharga Rp 500 ribu per butirnya.
"Untuk barang bukti cairan liquid yang mengandung ganja sintetic, diamankan dari tiga orang tersangka yakni IL, ZU, dan MU pada (11/9/2023) lalu di Jalan Lumba-lumba. Per botolnya ini dibeli di Malaysia RM 200, sedangkan para pelaku menjualnya di Nunukan seharga Rp 1,3 juta per botolnya," kata Taufiq.